Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaksanakan pelantikan tiga pejabat tinggi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 1 Juli 2026, di Aula Djuanda, Jakarta. Pejabat yang dilantik adalah Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar pengisian jabatan, melainkan juga merupakan penyerahan amanat dari negara, rakyat, dan Presiden. Ia menyampaikan, “Jabatan yang diemban adalah kepercayaan yang sangat besar. Di balik setiap keputusan yang Saudara ambil, ada dampak terhadap anggaran negara, aset negara, stabilitas ekonomi, dunia usaha, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya minta Saudara memimpin dengan integritas, keberanian, empati, dan profesionalisme.”
Tantangan Ekonomi dan Tugas Khusus
Purbaya meminta agar Kemenkeu dapat menjadi institusi yang tenang dalam menghadapi berbagai tantangan perekonomian, baik yang bersifat global maupun domestik. Ia menekankan pentingnya kemampuan untuk membaca risiko dan mengambil keputusan yang tepat. Untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Purbaya berharap agar DJKN dapat berfungsi sebagai manajer aset strategis dan pencipta nilai bagi negara.
“Mana (aset) yang belum optimal, mana yang idle, mana yang under-utilized, dan mana yang bisa mendukung program pembangunan tanpa harus menambah belanja modal baru. Dalam hubungan dengan BUMN, Danantara, maupun pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, saya minta DJKN menjaga posisi negara dengan jelas: negara adalah pemilik kekayaan, pengelola fiskal, dan penjaga kepentingan rakyat,” tambahnya.
Pentingnya Stabilitas Sektor Keuangan
Untuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Purbaya mengingatkan bahwa DJSPSK harus tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendukung sektor keuangan agar lebih inklusif dan inovatif. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai lembaga seperti BI, OJK, dan DPR dalam implementasi Undang-Undang P2SK.
“Saya juga minta setiap analisis sektor keuangan disusun dengan data terbaru, jernih dan berani menyampaikan risiko apa adanya,” ujarnya. Purbaya juga menekankan perlunya DJSPSK untuk memberikan peringatan dini jika terjadi tekanan di sisi likuiditas atau pasar modal.
Selanjutnya, untuk Direktorat Jenderal Anggaran, Purbaya mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal dan kualitas belanja negara. Ia menjelaskan bahwa disiplin fiskal tidak hanya berarti mengendalikan defisit anggaran, tetapi juga memastikan perencanaan anggaran dijalankan secara konsisten. “Artinya kalau ada ABT (Anggaran Belanja Tambahan), Anda hati-hati, jangan sampai gara-gara ABT anggaran kita terganggu, yang penting adalah pastikan kementerian/lembaga mengerti bahwa disiplin fiskal ya kita akan membelanjakan seperti yang dianggarkan,” tutup Purbaya.