Mulai bulan Juni 2026, para kreator konten di Indonesia akan mendapatkan akses untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kegiatan usaha yang mereka jalankan.
Pemberian NIB kepada kreator konten diharapkan dapat mempermudah mereka dalam menjalankan usaha dan mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.
Dengan adanya NIB, diharapkan para kreator konten dapat lebih mudah dalam mengakses layanan perbankan dan berbagai kemudahan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha mereka.