Tuesday, 18 August 2026
Finansial

Permintaan Purbaya untuk Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh Bikin Pengusaha Resah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Investasi dan BKPM segera merumuskan aturan terkait pemanfaatan hutan produksi di Aceh Jaya, menyusul keluhan dari pengusaha.

A
Adib Ahmad Rizaldi
17 August 2026 8 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera menyusun regulasi mengenai pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya, yang menjadi keluhan sejumlah pengusaha. Permintaan ini disampaikan dalam sidang Kanal Debottlenecking yang diadakan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) baru-baru ini.

Keluhan tersebut datang dari PT Ika Trias Serangkai, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan dan ekspor Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus di Provinsi Aceh. Purbaya menyatakan, “Ada perusahaan mau memanfaatkan hutan kawasan, tapi terkendala.” PT Ika Trias Serangkai telah berhasil mengekspor 12 produk turunan seperti gondorukem dan terpentin ke 26 negara.

Masalah Perizinan yang Menghambat

Permasalahan yang dihadapi perusahaan ini berakar dari belum diterbitkannya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Aceh Jaya. Permohonan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) memerlukan penyelesaian lebih lanjut, karena sebagian besar area yang dimohonkan terindikasi berada pada lahan eks konsesi PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut. Oleh karena itu, penataan lahan harus mengikuti mekanisme khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan, yang berdampak pada kemampuan mereka dalam menyerap bahan baku getah pinus sesuai dengan kapasitas produksi yang ada. Purbaya menjelaskan, “Mereka enggak mendapat izin lahannya, karena ada sedikit kebingungan antara peraturan mana yang dipakai untuk siapa yang berhak mengeluarkan izin itu. Setelah kami lihat, ternyata masih dipegang oleh Kementerian Investasi.”

Koordinasi untuk Penyelesaian Masalah

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Investasi dan BKPM, yang memiliki kewenangan dalam hal ini, akan menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Purbaya menambahkan, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. “Sehingga saya minta tadi Kementerian Investasi berusaha langsung dengan investornya untuk melihat bagaimana kemungkinan menerbitkan surat pemanfaatan di kawasan tersebut,” imbuhnya.

Mengingat terdapat indikasi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian masalah ini diharapkan dapat menjadi preseden kebijakan yang ditangani dengan hati-hati dan terkoordinasi. “Ini menguntungkan karena, kata orang Aceh juga ingin berjalan, supaya bisa menimbulkan bisnis di Aceh dengan pendapatan bagi daerahnya,” jelas Purbaya.

// Artikel Terkait