Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan bencana gempa bumi yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (16/8/2026). Anggaran sebesar Rp 5 triliun yang berasal dari dana siaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan digunakan sebagai pembiayaan awal untuk respons darurat terhadap bencana tersebut.
Pembiayaan dan Respons Darurat
Purbaya menyampaikan hal ini dalam Rapat Satuan Tugas Penanggulangan Pasca Bencana (Satgas Galapana) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa dukungan pembiayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan tahapan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah. “Buat anggota DPR semuanya yang ada di sana, sama semua yang rapat pada malam hari ini, Menteri Keuangan siap membantu kebutuhan pembiayaan di sana (NTT),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan untuk penanganan bencana telah disiapkan melalui anggaran yang tersedia di BNPB. Dana tersebut akan menjadi sumber pembiayaan awal untuk merespons kebutuhan penanganan bencana. “Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp 5 triliun kalau enggak salah ya. Mungkin sebagian terpakai tapi masih cukup. Biasanya kalau kurang kita isi langsung itu dana BNPB,” jelasnya.
Penanganan dan Koordinasi Lanjutan
Purbaya menambahkan bahwa penanganan bencana dilakukan secara bertahap, dimulai dari respons kedaruratan dengan anggaran yang telah disiapkan. Apabila kebutuhan pembiayaan meningkat, pemerintah siap menyesuaikan dukungan anggaran untuk memastikan penanganan bencana dapat berjalan dengan baik. “Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi enggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus, Pak,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki dana yang bersifat siaga untuk mendukung penanganan bencana, sehingga respons pembiayaan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. “Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegasnya. Dukungan pembiayaan akan diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan bencana serta mekanisme koordinasi antar instansi.
Khusus untuk pembangunan kembali fasilitas umum yang tidak dapat dibiayai melalui BNPB, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. “Tinggal nanti kita akan sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kalau tadi yang fasum nggak bisa melalui BNPB tetap harus koordinasi dengan KL-nya,” tutup Purbaya.