Akta kelahiran merupakan dokumen identitas resmi yang sangat krusial bagi setiap anak. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mendaftarkan anak dalam Kartu Keluarga (KK), membuat BPJS Kesehatan, serta mendaftarkan anak ke sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran anak. Selain itu, untuk pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, orang tua diwajibkan untuk melakukannya dalam waktu 28 hari setelah kelahiran.
Oleh karena itu, selain memenuhi kebutuhan ibu dan bayi setelah melahirkan, orang tua juga harus memastikan pencatatan kelahiran anak agar proses administrasi lainnya dapat berjalan lancar.
Proses Pendaftaran Akta Kelahiran Secara Daring
Selama ini, pembuatan akta kelahiran biasanya dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kelurahan setempat. Namun, saat ini, orang tua dapat mendaftarkan kelahiran anak mereka secara online melalui aplikasi Satu Sehat yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kelahiran.
Pendaftaran akta kelahiran secara digital terbilang sederhana. Mengacu pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/8), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh orang tua:
- Unduh aplikasi SATU SEHAT.
- Isi data yang diperlukan dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Tunggu dokumen akta kelahiran yang akan dikirimkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke email orang tua serta fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) setelah data diterima oleh Dukcapil.
- Akses akta kelahiran digital melalui QR Code yang terdapat dalam email.
Bagi orang tua yang tidak memiliki alamat email, akta kelahiran dapat diambil langsung di fasilitas layanan kesehatan.
Pentingnya Akta Kelahiran dalam Kehidupan Anak
Memiliki akta kelahiran sangat penting bagi anak, karena dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai syarat untuk berbagai layanan publik. Dengan adanya kemudahan pendaftaran secara digital, diharapkan orang tua dapat lebih cepat dan mudah dalam mengurus akta kelahiran anak mereka.