JAKARTA - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi sejumlah pertanyaan terkait penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai jumlah SAL yang telah masuk dari tahun sebelumnya serta alokasi penggunaannya untuk anggaran yang sedang berjalan.
Pertanyaan DPR Mengenai Prosedur Pemindahan Dana
Anggota Komisi XI DPR RI mendalami prosedur pemindahan dana SAL dan mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam hal ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa pemindahan dana SAL tidak memerlukan persetujuan dari DPR, karena hal itu merupakan bagian dari manajemen kas negara. "Enggak, Pak, karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali," ungkapnya.
Menanggapi Ketentuan Hukum yang Berlaku
Setelah mendengar penjelasan tersebut, anggota parlemen mengingatkan Purbaya mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang APBN terbaru. Mereka menegaskan bahwa pemerintah harus mematuhi aturan yang ada saat ingin menggunakan SAL. Purbaya kemudian menyatakan kesiapannya untuk mempelajari perubahan hukum yang relevan dan mengakui adanya konsultasi informal yang telah dilakukan sebelumnya oleh kementerian.
Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah dapat memindahkan dana SAL dari Bank Sentral ke Bank Plat Merah tanpa memerlukan persetujuan DPR, mengingat dana tersebut tidak digunakan untuk belanja. "Dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa SAL itu enggak dipakai kan? Sampai akhir tahun enggak akan dipakai karena kalau mau pakai harus izin DPR," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan kas ini bertujuan untuk mendukung likuiditas perekonomian tanpa mengurangi imbal hasil dari dana tersebut. "Nah saya ini enggak pakai, cuma saya pindahin aja, tetapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI," tuturnya.