Monday, 17 August 2026
Kesehatan

Kecaman Terhadap Dokter Puskesmas Malang yang Mengejek Pasien BPJS Meninggal

Sebuah insiden melibatkan seorang dokter di Puskesmas Malang yang mengejek pasien BPJS yang meninggal dunia, memicu reaksi publik yang luas dan tindakan dari Dinas Kesehatan setempat.

N
Nabila Safira Putri
07 August 2026 64 pembaca
Foto: Getty Images/Juanmonino
Foto: Getty Images/Juanmonino

Jakarta - Publik semakin ramai mengecam perilaku tidak etis sejumlah tenaga kesehatan di media sosial terkait kasus meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Pasien tersebut mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap BPJS Kesehatan, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada 31 Juli 2026. Di tengah kesedihan keluarga, beberapa tenaga kesehatan justru memberikan komentar yang dianggap tidak pantas.

Salah satu komentar yang menarik perhatian adalah dari dr Herdiana Ayu Saputri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui akun media sosialnya, Herdiana menyindir keluhan almarhum dengan ungkapan yang sangat tidak pantas. "Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi 'tit tit...tit..titt..'. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulisnya.

Permohonan Maaf dan Tindakan Dinas Kesehatan

Setelah unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan di kalangan netizen, Herdiana kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia mengklaim bahwa komentar tersebut ditulis oleh suaminya, bukan dirinya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengonfirmasi status kepegawaian dr Herdiana dan menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, menyatakan, "Iya benar yang bersangkutan merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji. Kita usahakan secepatnya, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan."

Respons Konsil Kesehatan Indonesia

Fenomena ini juga mendapat perhatian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi setidaknya 10 nama tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam aksi perundungan digital tersebut. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dokter umum, dokter gigi, dan perawat, baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta.

Syahril menambahkan, "Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan. Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada." Mengenai sanksi, KKI berencana memberikan hukuman bertingkat berdasarkan hasil investigasi dan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan, yang bisa berupa teguran, pembinaan, atau pendidikan ulang terkait etika profesi.

// Artikel Terkait