Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menganggap bahwa tragedi kebakaran yang terjadi pada KM Mutiara Sentosa 2 harus dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem keselamatan pelayaran nasional. Meskipun ia memberikan apresiasi terhadap penanganan korban yang dinilai baik, terutama dalam pelayanan medis di rumah sakit, Bambang menegaskan bahwa penguatan standar keselamatan serta sistem pencarian dan pertolongan (SAR) harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, di dalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang dirawat ditangani dan asuransi nya di-cover dengan baik,” ujar Bambang pada Jumat (7/8/2026). Ia juga menyampaikan bahwa penanganan terhadap korban menunjukkan perkembangan yang positif. “Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya tujuh orang, sekarang tinggal tiga, dan satunya sudah kembali. Jadi, saat ini tinggal dua,” tambahnya.
Belasungkawa dan Proses Investigasi
Bambang juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada semua korban, terutama bagi yang meninggal dunia. “Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh KNKT,” ungkapnya. Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, ia menegaskan bahwa proses investigasi kecelakaan kapal telah memiliki mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa investigasi merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“KNKT juga yang menginvestigasi bersama-sama dengan PPNS penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang 17 Tahun 2008,” jelas Bambang.
Regulasi dan Keselamatan Pelayaran
Bambang menyatakan bahwa regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia telah memenuhi standar tinggi, bahkan lebih ketat dibandingkan dengan ketentuan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS). “Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran di samping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sebelum dikeluarkannya surat izin berlayar, kapal harus melalui pemeriksaan oleh kesyahbandaran terkait kondisi badan kapal, permesinan, serta alat bantu lainnya, termasuk sumber daya manusia, untuk memastikan kesesuaian dengan sertifikasi yang ada. Pemeriksaan ini juga mencakup peralatan keselamatan di kapal seperti Life Craft, sekoci, dan peralatan navigasi.
Bambang juga menekankan bahwa sebelum keberangkatan, muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah oleh pihak regulator. “Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi,” sambungnya. Sebagai alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ia berpendapat bahwa keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk regulator, Biro Klasifikasi Indonesia, dan pengguna jasa.
“Dan bahkan ada unsur penyelamatan yang menjadi kunci keberhasilan keselamatan pelayaran bila terjadi kecelakaan,” tuturnya. Bambang juga menekankan pentingnya keberadaan home base coast guard dan SARNAS di pusat Indonesia, terutama di lokasi dengan lalu lintas padat baik di laut maupun udara. Ia menegaskan bahwa anggaran SAR tidak boleh dikurangi karena berkaitan dengan kemampuan penyelamatan nyawa publik.
Ia mengingatkan kembali insiden kecelakaan Kapal Senopati Nusantara pada tahun 2006 yang tenggelam di Perairan Semarang, di mana meskipun kapal telah menyiapkan peralatan keselamatan, kurangnya tim penyelamat menyebabkan banyak penumpang kehilangan nyawa. “Beruntung sebelum SAR hadir di lokasi kecelakaan, 9 kapal niaga, kargo dan Tugboat sudah menyelamatkan penumpang yang terapung apung selama 3 jam. Sehingga penumpang sudah terevakuasi sebanyak 230 penumpang,” jelas Bambang.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa KMP Mutiara Sentosa II sudah uzur karena berusia 34 tahun. “Adanya anggapan KMP MS II sudah uzur karena berumur 34 tahun adalah tidak benar. Karena kapal selalu melakukan pembaruan dengan pengedokan mengganti bagian kapal yang mengalami keausan dengan komponen yang baru. Sehingga kapal selalu dalam kondisi baru dan layak, baik lambung maupun permesinannya,” bebernya.
Bambang menekankan bahwa masih banyak kapal di dunia yang lebih tua namun tetap beroperasi dengan baik. Ia menyebutkan contoh kapal di Italia dan Kanada yang berusia lebih dari 40 tahun namun masih aktif. “Kapal yang telah berusia tua pun tetap layak beroperasi selama rutin menjalani docking, perawatan berkala, serta memenuhi seluruh standar kelaiklautan dan keselamatan pelayaran,” pungkasnya.