JAKARTA - Dalam rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Juli, Ketua Komisi, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa poin ketiga dari kesimpulan rapat tersebut menjadi berita baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB ini membahas beberapa isu yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Agenda Rapat dan Isu yang Dibahas
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu: pertama, pembahasan mengenai remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedua, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH); dan ketiga, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa gaji PPPK tidak akan ditanggung oleh APBN.
Bursah Zarnubi, Bupati Lahat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala daerah. “Terus terang, sudah meluas keresahan kepala daerah,” ungkap Bursah.
Perhatian terhadap Gaji PPPK
Illiza Sa’aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh, juga menyoroti masalah gaji PPPK yang menjadi beban bagi APBD daerah. Ia menyatakan, “Ketika PPPK bisa ditanggung pusat, bisa mengurangi beban daerah.” Sejumlah anggota Komisi II DPR RI juga memberikan pendapat mengenai skema remunerasi bagi kepala daerah dan masalah DBH sumber daya alam.
Pada akhir rapat, dirumuskan kesimpulan yang terdiri dari empat poin, di mana poin ketiga berhubungan dengan nasib PPPK di daerah. Untuk daerah yang mengalami kesulitan fiskal namun tidak memiliki DBH kurang bayar, pemerintah berencana untuk melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU). Mendagri Tito menjelaskan bahwa skema top up DAU ini akan membantu menyelamatkan PPPK.
Namun, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK akan selalu ditanggung oleh APBN. Ia menekankan bahwa kedua skema ini bersifat sementara dan tidak semua daerah akan mendapatkan bantuan tersebut. Gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD masing-masing daerah.