Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS Kesehatan yang sempat viral setelah mengeluhkan harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap, serta menerima komentar yang dianggap menghina di media sosial. Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Wiweka, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap dr Wiweka saat dihubungi.
Perhatian Serius Terhadap Pelanggaran Etik
IDI juga menegaskan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial. Menurut Wiweka, tenaga kesehatan diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi harus digunakan untuk tujuan edukasi, bukan untuk menghina pasien atau mempromosikan diri.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," jelasnya.
Klarifikasi dan Proses Hukum
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik, Wiweka menyatakan bahwa IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah setempat untuk memanggil dokter yang terlibat guna memberikan klarifikasi dan pembinaan. "Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," tambahnya.
Proses penanganan kasus ini akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan diminta penjelasan dalam proses klarifikasi atau tabayyun. "Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun," tuturnya.
Wiweka menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan bertujuan untuk pembinaan profesi dokter.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan di Threads oleh pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapatkan ruang rawat inap meskipun telah menunggu selama delapan jam menjadi viral di media sosial. Unggahan tersebut mendapatkan berbagai komentar, termasuk dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan, yang dianggap tidak menunjukkan empati dan cenderung merundung pasien.
Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari dokter Beni Christian Sihombing, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Dalam kolom komentar, dokter Beni menanggapi keluhan Yurizal dengan menyebutkan keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit dan menyarankan ruang jenazah sebagai alternatif.
Setelah menerima kritik dari netizen, Beni menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali unggahan tersebut dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal. Beni juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari tindakan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Beni.
"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan ataupun instansi lain," tambahnya.
Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di platform yang tersedia.