Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, yang akrab disapa Ibas, menyapa ratusan warga di Sukowetan, Trenggalek, saat menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada kelompok masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kepastian hukum dan pemanfaatan aset umat untuk kepentingan bersama.
Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ibas berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ibas, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, menekankan pentingnya kemudahan dalam administrasi pertanahan agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dikelola untuk kepentingan sosial serta keagamaan.
Pentingnya Manfaat Tanah Wakaf
Ibas menyatakan bahwa tanah wakaf harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pendidikan, kegiatan sosial, tempat ibadah, serta pemberdayaan masyarakat desa. “Tanah wakaf harus membawa manfaat bagi banyak umat. Yang penting nilainya terus hidup dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (11/5).
Percepatan Administrasi Pertanahan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menyoroti pentingnya percepatan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, program ini dilaksanakan untuk menghadirkan keadilan reforma agraria bagi rakyat, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh hak dan kepastian administrasi dengan lebih mudah dan merata. “Kami ingin rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Percepatan administrasi lengkap dan PTSL ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan land reform yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.