Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Kamis (30/7) lalu. Putusan tersebut menginstruksikan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.
“Itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, karena ini masalah yang sangat teknokratik,” ujarnya kepada media pada Minggu (2/8). Fikri menekankan pentingnya mempercepat implementasi putusan ini untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan MBG serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Putusan MK
Menurut Fikri, putusan MK tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan sekadar negara kekuasaan (machtstaat). Ia menyatakan dukungannya terhadap program-program pemerintah yang dijalankan berdasarkan aturan yang tepat. Fikri menilai bahwa program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, seharusnya dilaksanakan secara bertahap.
“Harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” imbuhnya. Ia juga menyoroti bahwa putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG akan berdampak langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Perlunya Penjelasan dalam RUU Sisdiknas
Fikri menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak membahas rincian anggaran, berbeda dengan UU APBN yang mengatur alokasi dan rincian pagu anggaran. Ia menekankan bahwa parlemen perlu menjelaskan kembali istilah pendidikan dalam UU Sisdiknas agar tidak ditafsirkan secara luas yang dapat mengakibatkan anggaran MBG terintegrasi dalam anggaran pengajaran di APBN.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” tuturnya.