Jakarta, CNN Indonesia -- Penipuan online dengan modus baru yang menargetkan penonton drama China kini semakin banyak terjadi. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai cara yang digunakan oleh pelaku kejahatan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tingginya laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal menjadi alasan penting untuk meningkatkan kewaspadaan. Dari tanggal 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas yang beroperasi secara ilegal.
Modus Operandi Penipuan Digital
Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026, terdapat beberapa modus operandi penipuan digital yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, antara lain:
- Tugas menonton film: Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film yang tidak ada.
- Impersonation lowongan kerja: Pelaku menggunakan identitas orang lain untuk menawarkan pekerjaan menonton iklan berbayar atau membiayai proyek yang tidak nyata.
- Deposit e-commerce: Korban diminta untuk membuat akun di situs belanja palsu dan menyetor uang dengan iming-iming bonus.
- Investasi saham IPO palsu: Penawaran investasi yang tidak nyata dari pihak asing yang berusaha memanipulasi pasar.
- Copy trading kripto bodong: Penipuan investasi dalam aset kripto yang ilegal dengan dalih menyalin strategi perdagangan dari ahli.
Tindakan OJK Terhadap Penipuan
Menanggapi meningkatnya jumlah korban, OJK bersama Satgas PASTI melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
Sanksi tersebut meliputi 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Hingga pertengahan Mei, Satgas PASTI juga telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini diambil terhadap berbagai situs dan aplikasi yang dianggap berpotensi merugikan keuangan masyarakat.