---TITLEEXCERPT--- Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT adalah wujud amanat dari UUD 1945. ---CONTENT--- Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang terjadi hari ini merupakan langkah penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945. UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Lebih lanjut, Neng Eem menjelaskan bahwa pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga serta memberikan kepastian hukum bagi mereka. "Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mereka diakui," ujarnya. Proses pengesahan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah maju dalam upaya perlindungan sosial di Indonesia. Ke depannya, diharapkan implementasi dari undang-undang ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pekerja rumah tangga di seluruh tanah air.