Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Usulan Penghapusan Pajak JHT untuk Keadilan Buruh

Said Iqbal mengusulkan agar pajak atas Jaminan Hari Tua dihapuskan untuk memberikan keadilan bagi pekerja yang terkena PHK. Ia menilai pemotongan pajak ganda sangat membebani buruh.

A
Adib Ahmad Rizaldi
28 June 2026 11 pembaca
Penasihat presiden bidang ketenagakerjaan Said Iqbal. (Suara.com/Lilis)
Penasihat presiden bidang ketenagakerjaan Said Iqbal. (Suara.com/Lilis)
suara.com Sumber: suara.com

Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, mengajukan usulan untuk menghapus pajak yang dikenakan pada manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) demi menciptakan keadilan ekonomi bagi para pekerja. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak ganda ini sangat memberatkan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memerlukan perlindungan finansial yang memadai.

Selain JHT, Iqbal juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pemotongan pajak pada dana pensiun, uang pesangon, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh. Ia menilai bahwa pengaturan mengenai pemotongan pajak pada dana jaminan sosial tenaga kerja perlu ditinjau kembali.

Pajak Ganda Dinilai Tidak Adil

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan bahwa dana JHT merupakan tabungan murni milik pekerja yang dikumpulkan dari upah bulanan. Ia menekankan bahwa upah tersebut sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga tidak adil jika saat pencairan dana JHT dikenakan pajak lagi. "Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan sebagai Penasehat Khusus Presiden untuk meninjau ulang. Sebaiknya pajak untuk Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," ujar Iqbal kepada media.

Memperjuangkan Keadilan bagi Pekerja

Menurut Iqbal, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan contoh nyata dari pajak ganda yang sangat memberatkan kondisi finansial pekerja. Tekanan ini semakin terasa bagi buruh yang baru saja kehilangan pekerjaan akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Pada waktu pekerja menerima upah, itu sudah dipotong PPh 21. Ketika JHT-nya diambil karena di-PHK atau pensiun, kenapa harus dipajaki lagi? Itu kan sudah dipotong pada upahnya. Masa negara berlaku tidak adil pada rakyat?" tanyanya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Iqbal menyatakan kesiapannya untuk menyusun dokumen analisis kebijakan formal yang akan diserahkan kepada Presiden. Ia berharap potongan pajak untuk JHT dapat ditekan hingga 0 persen. Selain itu, Iqbal juga merekomendasikan agar tim ekonomi kabinet mengevaluasi kebijakan pajak pada pendapatan buruh lainnya, termasuk dana pensiun, pesangon, dan THR.

Khusus mengenai THR, Iqbal memberikan perhatian khusus karena dana tersebut biasanya langsung habis untuk biaya transportasi dan logistik saat mudik. "Kalau bisa THR juga. THR kan sudah habis buat ongkos," tambahnya.

// Artikel Terkait