Sunday, 16 August 2026
Finansial

Usulan Pajak Tinggi untuk Mobil Listrik Mewah di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pajak kendaraan bermotor hingga 75% untuk mobil listrik mewah. Sementara itu, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta akan tetap bebas pajak.

D
Dimas Adhyaksa Putra
23 July 2026 93 pembaca
Denza D9 menandai masuknya Denza di Indonesia pada Rabu (22/1/2025). Denza adalah sub merek BYD, yang khusus memproduksi mobil mewah. [Dok BYD Motor Indonesia]
Denza D9 menandai masuknya Denza di Indonesia pada Rabu (22/1/2025). Denza adalah sub merek BYD, yang khusus memproduksi mobil mewah. [Dok BYD Motor Indonesia]
suara.com Sumber: suara.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan kebijakan baru yang akan mengakhiri periode bebas pajak bagi kendaraan listrik. Rencana ini mencakup pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 75 persen untuk mobil listrik mewah yang beroperasi di Ibu Kota, dengan pelaksanaan pajak bertahap dimulai tahun ini.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa wacana ini sedang dalam tahap pembahasan setelah dilakukan evaluasi terhadap realisasi APBD Semester I 2026. Ia menjelaskan bahwa kendaraan listrik selama ini telah menerima berbagai insentif, sehingga sudah saatnya mereka berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak," ungkap Firdaus kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).

Skema Pajak Berdasarkan Harga Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta sedang merancang skema pajak yang akan ditentukan berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik yang harganya di bawah Rp150 juta direncanakan akan tetap dibebaskan dari PKB. Sementara itu, kendaraan dengan harga antara Rp150 juta hingga Rp400 juta akan dikenakan pajak sekitar 40 persen dari tarif PKB normal. Untuk mobil listrik premium atau mewah, seperti yang memiliki harga jauh lebih tinggi, pajak yang dikenakan akan mencapai 75 persen dari tarif yang seharusnya berlaku.

"Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya," jelasnya.

Menjaga Insentif untuk Kendaraan Rendah Emisi

Walaupun ada rencana pengenaan pajak, Firdaus memastikan bahwa tarif pajak untuk kendaraan listrik tetap akan lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini bertujuan agar insentif untuk peralihan menuju kendaraan rendah emisi tetap terjaga.

"Ya tetap lebih murah (dari kendaraan konvensional)," tegasnya.

Firdaus menambahkan bahwa usulan ini muncul karena lebih dari 60 persen kendaraan listrik yang ada di Indonesia saat ini berada di Jakarta. Di sisi lain, pembebasan PKB untuk kendaraan listrik membuat potensi pendapatan daerah belum optimal, sementara kondisi fiskal DKI Jakarta sedang menghadapi tantangan.

Ia juga menekankan bahwa pajak kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta yang dianggap sudah berlebihan. "Padahal sebetulnya pajak itu instrumen kita untuk mengendalikan jumlah kendaraan juga," katanya.

// Artikel Terkait