Sunday, 16 August 2026
Finansial

Usulan MUI untuk Menjadikan Zakat Sebagai Kredit Pajak Diterima DJP dengan Catatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan agar zakat diakui sebagai kredit pajak penuh mulai Juli 2026, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perlunya keadilan bagi semua umat beragama.

R
Rangga Wijaya Kusuma
23 July 2026 94 pembaca
Ilustrasi zakat. (Freepik)
Ilustrasi zakat. (Freepik)
suara.com Sumber: suara.com

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan kepada pemerintah agar zakat dapat diakui sebagai kredit pajak penuh pada Juli 2026 di Jakarta. Tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa meskipun saat ini zakat berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, mereka terbuka untuk mendiskusikan usulan tersebut lebih lanjut.

Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa wacana mengenai zakat sebagai kredit pajak telah dibahas sejak akhir tahun 2025. Dia menjelaskan bahwa meskipun kajian mengenai hal ini telah dilakukan, aturan yang ada saat ini menetapkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. "Kajiannya kan sudah kita diskusikan juga bahwa, aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Usulan DSN MUI untuk Perubahan Kebijakan

Sebelumnya, dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026, Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis menyampaikan harapannya agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. "Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," jelasnya.

Cholil menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat dan membayar pajak. Saat ini, zakat hanya berfungsi untuk mengurangi besaran penghasilan yang dikenakan pajak, dan DSN MUI berharap agar ke depan zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, serta memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. "Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," tutup Cholil.

// Artikel Terkait