Saturday, 15 August 2026
Politik & Hukum

Tragedi Kemanusiaan: Tindakan Main Hakim Sendiri di Tabanan

Anggota DPR RI Mercy Barends menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian KD, yang diduga menjadi korban penghakiman massa di Bali, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.

A
Adib Ahmad Rizaldi
28 July 2026 57 pembaca
Mercy Barends: Main Hakim Sendiri Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Mercy Barends: Main Hakim Sendiri Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya KD, seorang warga yang diduga menjadi korban penghakiman massa setelah dituduh mencuri seekor ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurut Mercy, insiden ini lebih dari sekadar kasus pidana biasa; ini merupakan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan lemahnya kesadaran hukum di masyarakat dan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan sigap.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. KD diduga mengambil seekor ayam milik salah satu warga, yang memicu kemarahan sejumlah orang dan berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat hingga menyebabkan kematian korban. Selain itu, sepeda motor milik KD juga dilaporkan dibakar oleh massa.

Kekerasan Berganda dan Dampaknya

Kepolisian saat ini sedang menangani dua kasus, yaitu dugaan pencurian dan pengeroyokan yang berujung pada kematian. Mercy menyatakan, "Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anak pun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya." Dia menekankan betapa menghancurkannya bagi seorang anak untuk melihat peristiwa tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy berkomitmen untuk bekerja lebih keras dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Dia mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum secara adil dan mengusut tuntas semua pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu. "Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil

Mercy mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. "Ketika massa mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, main hakim sendiri dengan cara-cara yang tidak manusiawi maka pada saat itu pula sendi-sendi negara hukum sedang diruntuhkan dan nilai kemanusiaan hilang," tegasnya.

Mercy juga menyoroti bahwa kasus ini harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Jika dugaan pencurian memang disebabkan oleh tekanan kemiskinan, ini menunjukkan sebuah ironi yang menyedihkan. Negara harus menjawab akar masalah sistemik tersebut dengan memperkuat perlindungan sosial, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan ekonomi masyarakat. "Seekor ayam berapa harganya dibandingkan nyawa manusia? Sementara para pelaku korupsi tidak mengalami sanksi seperti KD yang dianiaya sampai mati," ungkapnya. Dia menekankan bahwa tidak ada hukuman jalanan yang dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy mengajak semua elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan praktik main hakim sendiri, serta menolak segala bentuk kekerasan. "Biarlah pihak yang berwajib yang melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tutupnya.

// Artikel Terkait