Kasus tragis yang dialami oleh dr Eliza Princila Utami, atau lebih dikenal sebagai dr Icha, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah menimbulkan gelombang kesedihan, kekecewaan, dan kemarahan di kalangan tenaga medis di Indonesia. Insiden intimidasi yang diduga melibatkan anggota Dewan ini dianggap telah merusak martabat profesi dokter yang berjuang menyelamatkan nyawa masyarakat di daerah terpencil.
Prof Ari Fahrial Syam, Guru Besar FKUI, menyatakan bahwa komunitas medis saat ini merasa sangat terpukul oleh perlakuan tidak etis yang dialami oleh sejawat mereka. "Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kita ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit," ungkapnya dalam keterangannya.
Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Tenaga Medis
Prof Ari sangat menyayangkan tindakan kasar dan provokatif yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat, yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati kerja profesional seorang dokter. Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan dapat merusak kesehatan mental tenaga medis.
Dari perspektif hukum dan regulasi internasional, keselamatan tenaga medis saat bertugas adalah hal yang sangat penting dan harus dilindungi. Prof Ari menegaskan bahwa intimidasi fisik maupun verbal terhadap dokter merupakan pelanggaran hukum yang serius. "Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang," tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat dan Kementerian Kesehatan
Prof Ari mendesak Kementerian Kesehatan untuk menangani masalah ini secara serius dan membawa ke jalur hukum. Ia khawatir jika tidak ada sanksi tegas, kasus ini akan mengakibatkan efek domino berupa keengganan dokter muda untuk bertugas di daerah terpencil di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), penanganan medis yang dilakukan oleh almarhumah dr Icha sudah sepenuhnya sesuai dengan prosedur dan kode etik profesi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyarankan agar setiap keluhan terhadap layanan rumah sakit disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada. Prof Ari mengingatkan bahwa dampak intimidasi terhadap dokter tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga mengorbankan hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan. "Ketika dokter memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketika intimidasi dilakukan pada dokter, sebenarnya juga yang terganggu seluruh pasien-pasien yang ada di situ. Apalagi dengan kehilangan nyawa yang terjadi ini, maka masyarakat secara umum sudah kehilangan di atas kepergian almarhum dr Icha," pungkasnya.