Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Tindakan KPK Terhadap 17 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, DPR Usulkan Perubahan Remunerasi

Komisi II DPR RI berencana merumuskan solusi menyeluruh terkait penangkapan kepala daerah oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Tindakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah korupsi yang semakin me...

R
Reza Mahendra
30 July 2026 66 pembaca
17 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK, DPR Punya Usul soal Remunerasi
17 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK, DPR Punya Usul soal Remunerasi
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Komisi II DPR RI berencana untuk merumuskan langkah-langkah komprehensif sebagai respons terhadap fenomena kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa dari mereka diduga terlibat dalam praktik rasuah, menerima suap, dan pemerasan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Dalam Negeri, para kepala daerah, serta sejumlah asosiasi pada Kamis (30/7). Salah satu kasus yang mencuat adalah penetapan tersangka terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Ia ditahan setelah terjaring OTT oleh KPK, yang juga mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

Diskusi Remunerasi dan Pendapatan Daerah

Khozin menambahkan bahwa Komisi II DPR bersama para pemangku kepentingan akan membahas mengenai remunerasi untuk kepala dan wakil kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah. "Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas masalah yang dihadapi daerah," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Khozin, situasi korupsi di daerah sudah berada pada tingkat darurat, sehingga diperlukan upaya untuk menemukan solusi yang mendasar dan menyeluruh. Ia mengidentifikasi pola korupsi di kalangan kepala daerah dalam tiga bentuk, yaitu rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiga aspek ini perlu ditangani dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan yang lebih ketat.

Pentingnya Identifikasi Penyebab Korupsi

Khozin menekankan bahwa negara harus mengambil tindakan konkret, bukan membiarkan situasi ini berlanjut yang dapat menjerat kepala daerah lainnya. Ia juga menilai bahwa penting untuk mengidentifikasi penyebab di balik tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, yang menurutnya bisa terjadi karena kebutuhan atau keserakahan. "Namun, apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Legislator yang berfokus pada otonomi daerah ini juga menekankan pentingnya merumuskan tata kelola pemerintahan daerah secara serius, mengingat masalah korupsi di kalangan kepala daerah telah menjadi isu yang berulang. Secara keseluruhan, dari tahun 2025 hingga 29 Juli 2026, tercatat 17 kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap oleh KPK.

Beberapa kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tahun 2025 antara lain Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, Gubernur Riau, Abdul Wahid, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Di tahun 2026, di antara yang ditangkap adalah Wali Kota Madiun, Maidi, serta Bupati Pati, Sudewo, dan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Terakhir, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, juga ditangkap, meskipun KPK belum memutuskan statusnya sebagai tersangka.

// Artikel Terkait