Sunday, 16 August 2026
Finansial

Tarif Baru AS Berlaku, Produk Indonesia Terkena Bea Masuk 10%

Mulai 24 Juli 2026, Amerika Serikat memberlakukan tarif 10% untuk produk asal Indonesia sebagai bagian dari kebijakan baru yang bertujuan menekan barang yang dihasilkan dengan tenaga kerja paksa.

A
Aryani Sarasvati
24 July 2026 70 pembaca
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump [USTradeRep]
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump [USTradeRep]
suara.com Sumber: suara.com

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah resmi menerapkan tarif impor baru terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Produk-produk yang berasal dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 10% sebagai bagian dari kebijakan baru yang diambil oleh Washington, yang diklaim bertujuan untuk mengurangi masuknya barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa.

Kebijakan ini mulai berlaku setelah berakhirnya tarif sementara sebesar 10% yang sebelumnya diterapkan selama 150 hari. Pemerintah AS menegaskan bahwa langkah ini mencakup hampir seluruh barang impor yang masuk ke negara mereka. Menurut keputusan akhir yang dipublikasikan dalam Federal Register, tarif 10% akan dikenakan pada produk dari berbagai negara, termasuk Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Penerapan Tarif untuk Negara Lain

Sementara itu, negara-negara seperti Uni Eropa, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Swiss akan dikenakan tarif gabungan yang berkisar antara 10% hingga 12,5%, setelah memperhitungkan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah ada sebelumnya. Sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Kebijakan ini merupakan upaya terbaru Trump untuk menghidupkan kembali agenda proteksionisme yang menjadi salah satu janji utama dalam kampanye politiknya.

Dasar Hukum Kebijakan Baru

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang berkisar antara 10% hingga 50% yang diterapkan oleh Trump tahun lalu, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Saat ini, Gedung Putih menggunakan dasar hukum dari Section 301 Trade Act 1974, yang dianggap lebih kuat secara legal, sehingga memungkinkan pemerintah AS untuk menerapkan tarif minimum terhadap hampir semua barang impor. Namun, tidak semua produk akan terkena dampak dari kebijakan ini, karena pemerintah AS telah mengecualikan sejumlah komoditas strategis seperti minyak, gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan.

Jamieson Greer, Perwakilan Dagang AS, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong negara-negara mitra agar lebih ketat dalam menegakkan larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasokan. "Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk yang dihasilkan dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.

Greer juga memastikan bahwa tarif baru ini tidak akan memberatkan negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS, sehingga tarif yang dikenakan tidak akan melebihi batas yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan dagang yang telah ditandatangani sebelumnya juga mencakup komitmen terkait pelarangan penggunaan tenaga kerja paksa.

// Artikel Terkait