Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Tantangan Menuju Swasembada Garam 2027: Reformasi Impor Diperlukan

INDEF menekankan pentingnya transparansi dalam neraca kebutuhan garam nasional untuk mencapai target swasembada garam pada 2027. Tanpa reformasi dalam kebijakan impor, pencapaian tersebut dinilai suli...

A
Arga Pratama
30 June 2026 10 pembaca
Sejumlah petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]
Sejumlah petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]
suara.com Sumber: suara.com

Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) menegaskan bahwa transparansi dalam neraca kebutuhan garam nasional merupakan faktor kunci untuk mencapai target swasembada garam yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2027. Pemerintah berupaya mencapai kemandirian garam melalui pengembangan infrastruktur, peningkatan teknologi pemurnian, serta penerapan regulasi berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2025.

Pengawasan yang ketat terhadap distribusi garam impor sangat diperlukan agar penyerapan garam lokal berkualitas dapat dilakukan secara optimal tanpa merugikan para produsen dalam negeri. INDEF menilai bahwa penyusunan neraca kebutuhan garam nasional yang transparan adalah hal yang sangat penting untuk mewujudkan target swasembada garam pada 2027. Tanpa adanya neraca yang akurat dan berbasis data yang dapat diverifikasi, kebijakan impor garam berisiko ditetapkan melebihi kebutuhan riil, yang dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan.

Pentingnya Pengawasan dan Kualitas Produksi

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengungkapkan bahwa impor garam seharusnya hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri yang tidak dapat dipasok oleh produsen lokal. "Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penyusunan neraca garam nasional perlu mempertimbangkan kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi spesifikasi industri secara objektif. Dengan cara ini, kebutuhan impor dapat ditetapkan dengan lebih akurat tanpa merugikan produsen lokal. Saat ini, produksi garam nasional mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun, sementara kebutuhan domestik diperkirakan mencapai 4,9 juta ton dan akan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada tahun 2029. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada tahun 2024 masih bergantung pada impor, terutama untuk kebutuhan garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi.

Strategi Mengurangi Ketergantungan Impor

Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai langkah menuju swasembada garam pada tahun 2027. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang investasi bagi sektor swasta untuk mendukung program ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tengah mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu program prioritas nasional.

Meski demikian, INDEF menekankan bahwa tantangan terkait kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperluas kuota impor. Banyak pelaku industri garam nasional yang telah mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak lagi bergantung pada kondisi cuaca. Rizal menilai bahwa kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar perlu diperhitungkan secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa adanya pengawasan yang kuat, ada risiko bahwa volume impor akan ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi lokal yang sebenarnya layak justru tidak terserap secara optimal.

Dia juga mempertanyakan besaran kebutuhan impor untuk segmen industri makanan dan minuman yang mendapatkan perlakuan khusus dalam regulasi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah penetapan volume impor pada segmen tersebut benar-benar didasarkan pada data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Rizal menegaskan bahwa pengurangan impor garam sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan meningkatkan daya saing industri nasional, bukan hanya melalui pembatasan administratif. Modernisasi tambak garam, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna perlu menjadi prioritas agar target swasembada garam pada tahun 2027 dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan optimisme bahwa Indonesia dapat menghentikan impor garam pada tahun 2027. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terus mendorong percepatan swasembada garam melalui peningkatan kualitas produksi, hilirisasi, dan perbaikan tata kelola sektor pergaraman.

// Artikel Terkait