Sunday, 16 August 2026
Finansial

Tantangan Keselamatan di Balik Insentif Motor Listrik

Kementerian Perindustrian sedang meninjau standar keselamatan untuk komponen motor listrik sebelum memberikan insentif, di tengah tingginya angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.

A
Arga Pratama
21 June 2026 25 pembaca
Ilustrasi Motor listrik. [Gemini AI].
Ilustrasi Motor listrik. [Gemini AI].
suara.com Sumber: suara.com

Kementerian Perindustrian saat ini sedang melakukan kajian mengenai standardisasi komponen motor listrik untuk memastikan keselamatan pengguna sebelum insentif diberikan. Di Indonesia, belum ada regulasi keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen penting seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman pada kendaraan listrik.

Seiring dengan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, muncul isu penting mengenai standar keselamatan motor roda dua yang dinilai belum sejalan dengan perkembangan pasar. Hal ini terungkap setelah pemerintah menginformasikan bahwa kajian mengenai standardisasi kendaraan listrik roda dua masih berlangsung.

Kesiapan Standar Keselamatan

Septian Hario Seto, Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional, menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian tengah mengkaji standarisasi untuk kendaraan listrik roda dua, termasuk komponen motor, baterai, sistem pengisian daya, dan mekanisme battery swap. Pertanyaan mengenai kesiapan aspek keselamatan muncul di tengah rencana pemberian insentif yang diharapkan dapat meningkatkan penggunaan motor listrik di Indonesia.

Evvy Kartini, pendiri National Battery Research Institute, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang bervariasi. Baterai merupakan komponen krusial dalam kendaraan listrik, berfungsi sebagai sumber tenaga dan berhubungan langsung dengan keselamatan pengguna. Namun, Indonesia belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen vital tersebut, sehingga pertumbuhan industri berisiko berjalan lebih cepat daripada penguatan regulasi keselamatannya.

Angka Kecelakaan yang Mengkhawatirkan

Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh data kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan bahwa lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan antara 2023 hingga 2025, yang mencakup sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa keselamatan kendaraan roda dua tetap menjadi tantangan besar, bahkan sebelum penggunaan motor listrik meningkat secara signifikan.

Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik. Ia menyatakan, "Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua."

Menurut Niti, kebijakan pemerintah tidak hanya harus fokus pada peningkatan adopsi kendaraan listrik, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul dari kegagalan sistem atau potensi bahaya lainnya yang bisa merugikan konsumen. "Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," tambahnya.

Harapan serupa juga disampaikan oleh anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, yang berharap fitur keselamatan tidak hanya menjadi fasilitas tambahan pada model tertentu. "Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia," ujarnya.

// Artikel Terkait