Wali Kota Bima, A Rahman H Abidin, angkat bicara mengenai isu pelantikan istrinya dan iparnya sebagai pejabat di pemerintahan. Rahman menegaskan bahwa pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima yang berlangsung pada Rabu, 1 Juli, telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Rahman, pelantikan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin teknis dari BKN, yang jika diabaikan dapat mengakibatkan pembekuan hak kepegawaian daerah. Ia menjelaskan bahwa Badrah telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun dan menjabat sebagai administrator (eselon III) sejak tahun 2016, jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota.
Proses Pelantikan Sesuai Aturan
Rahman mengungkapkan bahwa istrinya sempat dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf setelah ia kalah dalam Pilkada 2018. Oleh karena itu, pelantikan yang dilakukan merupakan pengembalian kepada jabatan sebelumnya, bukan promosi ke jabatan yang lebih tinggi. "Istri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II," jelasnya.
Klarifikasi Mengenai Isu Keluarga
Lebih lanjut, Rahman juga membantah kabar yang menyatakan bahwa ia melantik iparnya sebagai pejabat dalam Pemerintah Kota Bima. "Kalau lantik ipar, tidak ada ipar. Jadi, kalau ipar, itu fitnah," tegasnya. Ia menyayangkan adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai pelantikan anggota keluarga tanpa konfirmasi, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. "Ya, saya ambil hikmahnya saja dari semua kejadian ini," tuturnya.