Strava telah memberikan pernyataan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital yang kini berlaku untuk platformnya. Perusahaan ini memastikan bahwa harga langganan tidak akan mengalami kenaikan dan seluruh biaya pajak akan ditanggung oleh Strava sendiri.
"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut," ungkap Juru Bicara Strava. Ia juga menambahkan, "Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah."
Strava dan Pajak Digital di Indonesia
Strava merupakan salah satu dari beberapa platform digital internasional yang ditunjuk untuk memungut PPN atas layanan digital berbayar di Indonesia. Dalam konteks ini, Strava semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia yang tengah menggandrungi olahraga.
"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," kata Juru Bicara Strava. Menurutnya, keputusan untuk tidak mengubah harga berlangganan adalah langkah terbaik untuk mendukung misi Strava dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani gaya hidup yang lebih aktif dan sehat.
Penunjukan Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk Strava bersama enam perusahaan lainnya sebagai pemungut pajak digital. Selain Strava Inc, perusahaan-perusahaan lain yang ditunjuk antara lain Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan buatan. "Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa penambahan perusahaan-perusahaan baru sebagai pemungut pajak digital mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring dengan perkembangan model bisnis digital.