Sunday, 16 August 2026
Kesehatan

Status Halal Croissant Viral yang Mirip Organ Intim Perempuan Ditegaskan oleh LPPOM dan MUI

Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial menarik perhatian karena bentuknya yang unik dan dianggap menyerupai organ intim perempuan. LPPOM menegaskan bahwa produk tersebut tida...

A
Aryani Sarasvati
19 July 2026 77 pembaca
Foto: PEXELS / iStock
Foto: PEXELS / iStock

Jakarta - Croissant Pattaya, yang dikenal juga sebagai Hair Croissant, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Selain karena penampilannya yang unik, produk ini juga dianggap mirip dengan organ intim perempuan. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa produk dengan bentuk serupa tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.

Raafqi Ranasasmita, Vice President Sekretaris Perusahaan LPPOM, menjelaskan bahwa penilaian halal tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup nama, bentuk, dan kemasan produk. "Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat.

Viral di Kalangan Food Vlogger

Croissant yang berasal dari Thailand ini belakangan banyak dibahas oleh berbagai food vlogger di Indonesia. Kue pastry ini menjadi viral karena dihiasi dengan serat-serat hitam yang menyerupai rambut kemaluan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai status kehalalannya.

Konsep Halal dan Thayyib

Raafqi menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai konsep halal. Ia menyatakan bahwa sebuah produk juga harus memenuhi prinsip thayyib, yang berarti baik, layak, aman, higienis, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun etika. "Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," jelasnya.

Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Fatwa tersebut mengatur bahwa produk yang memiliki nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, atau konotasi negatif tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Walaupun Fatwa MUI tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, Raafqi berpendapat bahwa semangat dari aturan tersebut tetap mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib. Ia menegaskan, "Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama."

Pernyataan MUI Mengenai Croissant Pattaya

Sejalan dengan LPPOM, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, juga menegaskan bahwa Croissant Pattaya tidak dapat mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa selain bahan baku, aspek visual produk juga menjadi faktor dalam penilaian sertifikasi halal sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. "Croissant berambut berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno," ungkap Prof Ni'am.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "Thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk."

// Artikel Terkait