Shopee dan Tokopedia telah resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk para penjual di platform mereka, yang berlaku mulai 6 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan aturan pajak tersebut hingga November 2026.
Pemungutan PPh Pasal 22 dihentikan oleh Shopee sejak Kamis, 6 Agustus 2026, pada pukul 00.00 WIB, sementara Tokopedia juga menghentikan pemungutan pada hari yang sama tetapi pukul 17.00 WIB. Selain itu, kedua platform akan mengembalikan dana pajak yang sebelumnya dipotong dari transaksi penjual secara otomatis dan bertahap.
Proses Pengembalian Dana
Shopee menginformasikan bahwa dana pajak yang dipungut dari transaksi antara 1 hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara otomatis melalui penyesuaian saldo penjual. “Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus-30 September 2026,” demikian pernyataan Shopee di situs resmi mereka.
Para penjual tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk menerima pengembalian dana tersebut. Namun, waktu pengembalian mungkin berbeda untuk setiap penjual, tergantung pada proses pengembalian barang dan dana.
Komitmen Tokopedia terhadap Pengembalian Dana
Tokopedia juga menegaskan bahwa seluruh dana PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi penjual akan dikembalikan paling lambat pada 30 September 2026. Pengembalian dana ini akan dilakukan secara otomatis, sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan.
“Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian tersebut dapat dilihat pada bagian akun atau riwayat transaksi yang relevan,” tulis Tokopedia dalam situs resmi mereka.
Pemerintah sebelumnya telah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, dan akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.