Sunday, 16 August 2026
Finansial

Said Iqbal Temui Purbaya, Usulkan Penghapusan Pajak untuk Buruh

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden, bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penghapusan pajak atas JHT, THR, dan manfaat pensiun bagi pekerja.

A
Aulia Rahmawati
08 July 2026 83 pembaca
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com

Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 8 Juli 2026, untuk membahas isu kesejahteraan buruh. Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan usulan untuk menghapus pajak yang dikenakan pada Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, serta manfaat pensiun bagi para pekerja di Indonesia.

Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan ambang batas pajak untuk JHT menjadi Rp400 juta agar lebih adil, mengingat adanya kenaikan harga emas. "Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun," ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan.

Pentingnya Perlakuan Berbeda untuk Tabungan Sosial

Dalam pandangannya, JHT seharusnya diperlakukan sebagai tabungan sosial yang berbeda dari tabungan komersial. "Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," tambahnya. Ia juga meminta agar pajak progresif yang dikenakan pada JHT dihapus, mengingat pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dikenakan pajak hingga 30 persen setelah menarik tabungan JHT.

“Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%,” jelasnya.

Usulan Perubahan Ambang Batas Pajak JHT

Said Iqbal juga mengungkapkan ke Purbaya mengenai ambang batas pajak JHT yang ditetapkan sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Ia menilai bahwa aturan tersebut sudah tidak relevan karena dibuat 17 tahun yang lalu. Ia membandingkan nilai Rp50 juta pada tahun 2009 yang setara dengan 152 gram emas, sementara pada tahun 2026, harga 152 gram emas bisa mencapai Rp400 juta.

"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya. Lebih lanjut, Said Iqbal juga meminta agar pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus oleh pemerintah, karena semua itu dianggap sebagai dana 'pertahanan' terakhir bagi buruh. "Yang lain adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pesangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa harus dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan," tutup Said Iqbal.

// Artikel Terkait