Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Sahroni Berkomitmen Dukung RUU Perampasan Aset dalam Pertemuan dengan Warga Jakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengadakan kunjungan kerja di Jakarta Utara untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan komitmennya untuk terus meng...

A
Aryani Sarasvati
02 August 2026 61 pembaca
Temui Ribuan Warga Jakarta, Sahroni Tegaskan Komitmen Mengawal RUU Perampasan Aset
Temui Ribuan Warga Jakarta, Sahroni Tegaskan Komitmen Mengawal RUU Perampasan Aset
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melaksanakan kunjungan kerja di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 2.000 warga dari berbagai daerah di Jakarta Utara.

Dalam sesi dialog, salah seorang warga menyampaikan harapannya mengenai kemajuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Masyarakat menekankan pentingnya regulasi ini segera disahkan, mengingat perannya yang krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Komitmen Terus Berlanjut

Menanggapi aspirasi tersebut, Sahroni menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut di Komisi III DPR RI dan saat ini masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak. "Saya pastikan RUU Perampasan Aset tidak berhenti atau ditunda. Pembahasannya terus berjalan di Komisi III," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Komisi III DPR aktif melibatkan para ahli dan institusi terkait untuk memberikan masukan, sehingga ketika RUU ini disahkan, dapat memenuhi harapan masyarakat dan berkualitas tinggi.

Pengawalan Pembahasan RUU

Sahroni menegaskan bahwa ia akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat, terutama kepada konstituennya di DKI Jakarta III. "Sebagai wakil Bapak-Ibu semua di DPR RI, saya akan terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset sampai tuntas," katanya.

Menurutnya, tujuan yang diusungnya sejalan dengan harapan masyarakat, yaitu menciptakan instrumen hukum yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi. "Sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Acara reses ini diakhiri dengan pemberian bantuan kepada 50 lansia, masing-masing senilai Rp 650 ribu. Selain itu, setiap warga yang hadir juga menerima sembako dan uang transportasi.

// Artikel Terkait