RSUP dr Sardjito telah menghentikan praktik stase Elda Putri Rahardini, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), setelah ia membuat komentar yang dianggap nyinyir terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads. Komentar tersebut berbunyi, "PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," yang memicu reaksi negatif dari publik.
Langkah Penghentian Stase
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa penghentian stase tersebut merupakan kewenangan rumah sakit. "Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," ungkap Banu saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara tim RS Sardjito dan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Pendidikan Bermartabat. Penghentian stase Elda merupakan langkah awal setelah proses investigasi selesai.
"Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," lanjut Banu.
Tanggapan dari Fakultas Kedokteran UGM
Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya pasien Yurizal Tri Chaerawan. Ia menyesalkan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tindakan oknum mahasiswa tersebut. "FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," jelas Yodi dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum dan meminta maaf atas keresahan serta ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Yodi menegaskan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah cepat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dikenakan kepada Elda. "Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," tegasnya.
Aturan Pelayanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki regulasi terkait pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pelayanan harus mencakup akses yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Rizzky menambahkan bahwa rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya. "Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," jelasnya. Jika semua ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara.
Untuk mempermudah akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur melalui aplikasi Mobile JKN.