Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengingatkan akan adanya risiko fiskal yang mungkin terjadi pada APBN akibat migrasi konsumen dari Pertamax ke Pertalite setelah kenaikan harga. Lonjakan konsumsi Pertalite dapat menyebabkan kuota distribusi yang ditetapkan oleh BPH Migas terlampaui, yang pada gilirannya meningkatkan beban kompensasi yang harus ditanggung pemerintah.
Pergeseran Konsumsi BBM
Rahma Gafmi menekankan pentingnya pemerintah untuk mewaspadai dampak fiskal yang muncul akibat pergeseran konsumsi ini, yang diperkirakan terjadi setelah harga Pertamax naik lebih dari 30 persen. Ia menyatakan bahwa pergeseran dari Pertamax, yang merupakan BBM nonsubsidi, ke Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi, merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. “Fenomena migrasi ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga antara kedua jenis BBM tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pertalite menggunakan skema kompensasi, di mana pemerintah bertanggung jawab untuk menutup selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) dan harga keekonomian yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah. Lonjakan konsumsi Pertalite dapat berdampak pada kuota distribusi yang telah ditetapkan oleh BPH Migas, dengan potensi volume penyaluran Pertalite yang melebihi kuota yang ditetapkan.
Strategi Mengatasi Dampak Fiskal
Rahma menambahkan, jika volume penyaluran melebihi kuota, maka beban pembayaran kompensasi di akhir tahun anggaran akan meningkat secara signifikan. Untuk mengantisipasi situasi ini, pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi kemungkinan kenaikan pembayaran kompensasi energi. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) jika kebutuhan pembayaran kompensasi kepada Pertamina melebihi perencanaan awal tahun anggaran.
Ia juga mendorong Kementerian Keuangan untuk bekerja sama dengan BPK dan BPKP dalam mempercepat proses audit serta verifikasi data distribusi BBM yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. Langkah ini penting agar proses pembayaran tidak menumpuk pada akhir tahun.
Selain itu, Rahma menilai bahwa penyesuaian harga Pertamax secara bertahap dengan besaran yang lebih moderat dapat membantu mengurangi perpindahan konsumen ke Pertalite. Dengan demikian, selisih harga antara kedua jenis BBM dapat dijaga agar tidak terlalu lebar, sehingga tidak memicu migrasi konsumsi yang besar.
Namun, ia menekankan bahwa langkah paling mendesak adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk memberikan kejelasan mengenai kelompok kendaraan yang berhak maupun tidak berhak menggunakan Pertalite. Tanpa adanya aturan yang jelas, petugas dan operator SPBU tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak kendaraan yang seharusnya tidak membeli Pertalite.
“Tanpa adanya kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dilarang, instrumen digital seperti MyPertamina hanya akan berfungsi sebagai alat pencatatan volume, bukan sebagai alat pembatasan,” jelasnya. Rahma menambahkan bahwa setelah revisi regulasi diterbitkan, BPH Migas perlu segera menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme pengawasan dan pengaturan kuota harian per kendaraan yang terintegrasi.