Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik terhadap alokasi anggaran untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Dia menilai ada ketidakadilan yang mencolok, di mana sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan administratif, sementara dana untuk penanganan kasus di lapangan sangat minim.
Rieke menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki tanggung jawab yang besar sesuai dengan amanat dari lima undang-undang yang berbeda. Tugas-tugas tersebut mencakup penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, serta pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Artinya, terdapat sedikitnya lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Ketimpangan Alokasi Anggaran
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan pembagian anggaran yang tidak seimbang. Berdasarkan data RKA, lebih dari separuh total anggaran dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai dan biaya operasional kantor. "Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara itu, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM," jelas Rieke.
Pentingnya Dukungan Anggaran
Rieke menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Dia menambahkan bahwa saat ini Indonesia memiliki posisi strategis di kancah internasional sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Council). "Kami berpandangan, kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rieke merekomendasikan agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus Komnas HAM secara bertahap. Dia juga mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional untuk mempercepat respons terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat. "Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia," pungkas Rieke.