Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menganggap insiden pembunuhan siswi SMP berinisial CKC (14) yang dibakar oleh mantan pacarnya, AWS (15), di Nabire sebagai sebuah tragedi kemanusiaan. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari masyarakat.
“Tragedi kemanusiaan ini menjadi potret buram yang menuntut perhatian serius kita. Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat anak,” ungkap Rieke dalam pernyataannya di Jakarta.
Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia (HAM), Rieke menilai kasus ini menciptakan dilema yang tajam. Dia menekankan bahwa hak hidup korban yang diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal. Di sisi lain, pasal mengenai pembunuhan berencana dalam KUHP terhambat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membatasi hukuman maksimal untuk pelaku anak hanya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa, yaitu maksimal 10 tahun, dan melarang vonis mati atau seumur hidup.
“Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit mewajibkan negara untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan ekstrem,” tambahnya.
Rieke menekankan bahwa keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas hukum yang berlaku bagi pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas melalui jalur pidana formal dan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan undang-undang untuk memberikan efek jera.
Kritik Terhadap Regulasi di Papua Tengah
Rieke juga menyoroti ironi yang terjadi di Papua Tengah, di mana pemerintah daerah baru saja mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2 Februari 2026. Dia menilai bahwa meskipun regulasi ini baru disosialisasikan pada bulan Juli 2026, peristiwa tragis ini justru terjadi setelahnya.
“Sungguh menyayat hati, baru saja aturan tersebut digaungkan ke publik, peristiwa biadab ini justru terjadi di depan mata kita,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi ada, implementasinya di lapangan masih sangat lemah dan tidak efektif.
Rieke mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Nabire yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 7 jam, namun hal ini juga menunjukkan adanya masalah struktural dalam kelembagaan PPA-PPO di tingkat nasional. Saat ini, Direktorat PPA-PPO baru terbentuk di 11 Polda, dan hanya ada 22 Satker mandiri di tingkat Polres/Polresta di seluruh Indonesia, sementara di Polda Papua Tengah dan Polres Nabire masih berupa unit kecil di bawah Satreskrim.
“Kondisi ini berdampak fatal, karena alur komando birokratis yang lambat dan kekurangan personel serta anggaran operasional,” jelasnya. Rieke menyatakan bahwa penanganan kasus menjadi terhambat di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk itu, Rieke memberikan beberapa rekomendasi, antara lain:
- Mendesak revisi Perpres Nomor 20/2024 tentang Susunan & Organisasi Tata Kerja Kepolisian RI agar membentuk Direktorat PPA-PPO di seluruh Polda dan Satker di seluruh Polres/Polresta secara mandatori.
- Mendesak pemerintah daerah dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten Nabire untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara konkret, termasuk penyediaan anggaran non-yuridis untuk pemulihan trauma keluarga korban.
- Memastikan aparat penegak hukum menutup celah diversi bagi pelaku AWS, karena kasus pembunuhan berencana ini harus ditempuh melalui jalur pidana formal hingga pengadilan demi keadilan yang transparan dan akuntabel.
“Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh mati di atas kertas! Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan hukum pidana maksimal, dan stop menjadikan regulasi sebagai macan kertas. Menunda reformasi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak kita mengantre di depan bom waktu kejahatan,” tegas Rieke.