Wednesday, 10 June 2026
Politik & Hukum

--- Revisi UU Partai Politik Dinilai Perlu Disempurnakan oleh Pimpinan Baleg ---

--- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perlunya penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait dengan usulan revisi dari KPK. ---

D
Dewi Kartika Lestari
30 April 2026 14 pembaca
---
Revisi UU Partai Politik Dinilai Perlu Disempurnakan oleh Pimpinan Baleg

---
Pimpinan Baleg Anggap Revisi UU Parpol Perlu Disempurnakan
jpnn.com Sumber: jpnn.com
---TITLEEXCERPT--- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perlunya penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait dengan usulan revisi dari KPK. ---CONTENT---

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 mengenai Partai Politik (Parpol) perlu untuk disempurnakan. Pernyataan ini disampaikan Doli menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta revisi UU Parpol terkait dengan masalah pendanaan dan tata kelola partai yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi.


Doli menjelaskan bahwa UU Parpol yang ada saat ini masih mengacu pada versi 2011, sementara dinamika politik telah berkembang baik secara empiris maupun pemikiran. "Revisi UU Parpol memang perlu untuk segera disempurnakan. Pertama, UU yang mengatur tentang parpol itu sudah cukup lama belum di-update," ungkapnya melalui layanan pesan pada Selasa (28/4). Ia menambahkan bahwa masyarakat menginginkan adanya penguatan lembaga politik di partai setelah pelaksanaan reformasi 28 tahun lalu.


"Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat," kata Doli, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Ia menekankan bahwa partai politik merupakan pilar penting dalam struktur demokrasi di Indonesia, karena institusi penyelenggara pemerintahan merupakan produk dari pemilu, dan partai bersama rakyat memegang kedaulatan.


Dengan demikian, pembahasan mengenai revisi UU Parpol diharapkan dapat segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan politik yang ada, serta untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan partai politik di Indonesia.

// Artikel Terkait