Saturday, 15 August 2026
Finansial

Rencana Pemangkasan Tarif UMKM di E-Commerce Masih Dalam Pembahasan Pemerintah

Asosiasi E-Commerce Indonesia mengungkapkan bahwa pemangkasan tarif hingga 50 persen untuk pelaku UMKM masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian UMKM.

H
Hanafi Syahputra
13 August 2026 40 pembaca
Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan rencana pemangkasan tarif hingga 50 persen masih dibahas bersama Kementerian UMKM pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta. [Suara.com]
Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan rencana pemangkasan tarif hingga 50 persen masih dibahas bersama Kementerian UMKM pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta. [Suara.com]
suara.com Sumber: suara.com

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengungkapkan bahwa rencana untuk memangkas tarif hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dalam pembahasan dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kebijakan ini dirancang khusus untuk pedagang yang hanya menjual produk dalam negeri.

Potensi Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Budi menjelaskan bahwa pemangkasan tarif ini dapat memberikan tambahan margin keuntungan bagi pelaku usaha, meskipun dampaknya terhadap peningkatan omzet penjualan belum dapat dipastikan. Dia menyatakan, "Nah, kalau tarif itu kan masih dibicarakan dengan Kementerian UKM ya. Terkait Peraturan Menteri UKM Nomor 3 Tahun 2026, keputusannya tuh seperti apa belum tercapai, gitu," saat ditemui di Jakarta.

Skema pemangkasan tarif ini ditujukan untuk pedagang yang sepenuhnya menjual produk dalam negeri. "Ah, kalau yang 50 persen itu adalah pedagang yang totally menjual produk dalam negeri. Eh, tapi seperti apa, kita lihat aja nanti kalau sudah keluar," tambahnya.

Dampak Kebijakan Terhadap Kinerja UMKM

Budi mengakui bahwa meskipun kebijakan tersebut berpotensi memberikan tambahan margin bagi UMKM, dia belum bisa memastikan apakah hal itu akan berujung pada peningkatan omzet. "Kita belum bisa bilang, karena ini masih awal sekali. Sebaiknya kita menunggu aja dulu, sebelum itu. Tapi kalau 50 persen sih sudah pasti akan menambahkan. Tapi apakah akan meningkatkan omzetnya, kita belum tahu," jelas Budi.

Dia juga menekankan bahwa dampak dari kebijakan ini terhadap kinerja UMKM perlu dilihat setelah aturan resmi diterapkan, karena saat ini ketentuan mengenai besaran tarif dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan pemerintah.

Budi menambahkan bahwa platform e-commerce telah menjadi sarana penting bagi UMKM untuk menjual produk secara daring, dengan berbagai layanan yang diperlukan pedagang sudah tersedia dalam ekosistem marketplace. "Sebenarnya tanpa itu juga platform e-commerce sudah menjadi platform terbaik untuk produk UMKM yang mau dijual online. Karena sudah tercakup semuanya, dari pengirimannya, pemilihan produknya, asuransi produknya, itu sudah ada," tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa beberapa platform e-commerce besar di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, telah memiliki sistem yang mendukung aktivitas penjualan UMKM.

// Artikel Terkait