Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi demonstrasi buruh yang seharusnya berlangsung di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 9 Juli 2026, telah dibatalkan. Pembatalan ini terjadi setelah pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, di mana Said Iqbal bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi demonstrasi tersebut ditujukan untuk menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan pensiun sebagai langkah perlindungan kesejahteraan bagi buruh. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa sekitar 1.000 hingga 1.500 orang buruh direncanakan akan ikut serta dalam aksi tersebut.
Pertemuan yang Menciptakan Titik Temu
Keputusan untuk membatalkan aksi tersebut diambil setelah Said Iqbal dan Purbaya mencapai kesepakatan. "Aksi besok ini dipimpin oleh Sudar Suparno ini, samping kiri saya, dibatalkan. Karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari Pemerintah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan buruh. "Walaupun saya setingkat Menteri, tapi kan saya tidak punya kewenangan untuk menggerakkan kementerian dan kelembagaan. Tugas saya adalah menggunakan lobi-lobi, meyakinkan, dan nanti melaporkan pada Presiden. Dengan demikian, aksi dibatalkan," tambahnya.
Tuntutan Penghapusan Pajak
Setelah pertemuan tersebut, Said Iqbal mengungkapkan bahwa ia meminta pemerintah untuk menghapus pajak yang dikenakan pada JHT, THR, pesangon, dan pensiun. "Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya diperlakukan berbeda dari tabungan komersial. "Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," lanjutnya. Said Iqbal juga mengusulkan agar pajak progresif yang dikenakan pada JHT dihapuskan, karena pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikenakan pajak hingga 30 persen saat menarik tabungan JHT.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ambang batas pajak JHT sebesar Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Ia menilai bahwa aturan tersebut sudah tidak relevan lagi, mengingat kondisi ekonomi saat ini. "Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta agar pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapuskan, karena ia menganggap dana tersebut sebagai sumber pendapatan terakhir bagi buruh. "Yang lain adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pesangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa harus dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan," tutupnya.