Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menginformasikan bahwa pihaknya telah merencanakan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan melibatkan akademisi dari berbagai universitas serta lembaga kajian demokrasi. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026 untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
Aria Bima menjelaskan bahwa sejumlah aspirasi akan disampaikan oleh akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjadjaran. Menurutnya, isu penting yang perlu dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai parliamentary threshold, presidential threshold, serta pemilu di tingkat pusat dan daerah.
Persiapan Rapat dan Masukan dari Berbagai Pihak
βYa, untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kami susun. Bareng-bareng dengan (penyusunan) draf, ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,β ungkap Aria di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).
Dia juga menambahkan bahwa semua aspirasi yang diterima oleh Komisi II DPR RI dari berbagai pihak dalam rapat-rapat tersebut telah diserahkan kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. βDan kami pun sudah mendapatkan berbagai masukan-masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari badan keahlian,β jelasnya.
Menunggu Persetujuan Pimpinan DPR
Mengenai waktu dimulainya pembahasan, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait RUU Pemilu. Dia juga menekankan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pemilu tidak mudah untuk diinterpretasikan.