Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Rajiv DPR: Korupsi Pakan Satwa KBS Merupakan Pengkhianatan terhadap Konservasi

Anggota DPR RI Rajiv mengecam keras dugaan korupsi pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya, yang merugikan negara hingga Rp 10,2 miliar. Ia mendesak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara men...

H
Hanafi Syahputra
25 July 2026 71 pembaca
Rajiv DPR: Korupsi Pakan Satwa KBS Bukan Hanya Kejahatan Keuangan, tetapi Pengkhianatan Terhadap Mandat Konservasi
Rajiv DPR: Korupsi Pakan Satwa KBS Bukan Hanya Kejahatan Keuangan, tetapi Pengkhianatan Terhadap Mandat Konservasi
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengungkapkan kecaman yang mendalam terhadap dugaan korupsi terkait dana pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang mencapai Rp 10,2 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan pembuatan dokumen fiktif. Rajiv menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan pakan satwa dari tahun 2016 hingga 2024 diperiksa.

Penyelidikan Harus Menyeluruh

Menurut Rajiv, penyelewengan tersebut diduga terjadi selama delapan tahun. Ia menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. "Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ungkapnya dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (24/7/2026).

Rajiv menambahkan bahwa jika terbukti secara sah di pengadilan melakukan tindak pidana korupsi, pelaku harus dijatuhi hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati, namun jika semua dakwaan terbukti, tidak seharusnya ada hukuman ringan.

Dampak Korupsi terhadap Satwa

Politikus dari Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa korupsi dalam pakan satwa berdampak negatif terhadap pengelolaan KBS, yang terlihat dari fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tidak sehat, bahkan menyebabkan kematian akibat kurangnya perawatan. "Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” tegas Rajiv.

Ia juga menyoroti bahwa masalah ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian finansial negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian biologis dan kesejahteraan satwa yang nilainya tidak bisa diukur dengan uang. Rajiv menekankan pentingnya peran Kebun Binatang sebagai lembaga konservasi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan merawat satwa.

Lebih lanjut, Rajiv mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023, pengelolaan lembaga konservasi harus dilakukan dengan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Oleh karena itu, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran untuk pakan, kesehatan, dan perawatan satwa harus diperiksa dari sudut pandang pelanggaran kewajiban konservasi.

Rajiv berharap kasus di KBS bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip kesejahteraan satwa.

// Artikel Terkait