Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT semakin menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode 2025–2030. Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan terhadap keputusan majelis hakim tersebut.
Erfandi menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak. “Sebagai orang hukum, saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (23/6).
Prinsip Hukum yang Ditegaskan
Erfandi menjelaskan bahwa dalam hukum terdapat prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Ia juga merujuk pada kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf, yang berarti putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan di masyarakat. “Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.
Legitimasi Hukum DPP PPP
Menurut Erfandi, keputusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Dengan demikian, semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah. “Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelasnya.
Erfandi juga menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut, yang menurutnya merupakan hasil dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah. “Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” ungkapnya.
Kemenangan dalam perkara ini menambah deretan putusan pengadilan yang menguatkan legitimasi hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam melanjutkan konsolidasi dan agenda organisasi partai.