Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau Anggaran untuk Wajib Belajar 13 Tahun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai melakukan kajian terhadap perubahan kebijakan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun dalam RAPBN 2027.

S
Salsabila Nur Azzahra
29 June 2026 8 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memulai kajian mengenai anggaran pemerintah untuk sektor pendidikan, khususnya terkait perubahan kebijakan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Kebijakan Pendidikan yang Diperluas

Dalam rapat yang disiarkan secara virtual pada Senin (29/6/2026), Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa belanja pemerintah pusat mencakup kebijakan wajib belajar 13 tahun. Kebijakan ini meliputi satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), enam tahun pendidikan dasar dari SD hingga SMP, serta tiga tahun pendidikan menengah seperti SMA dan SMK. Said kemudian menanyakan kepada Purbaya tentang kesepakatan untuk mengkaji anggaran terkait kebijakan wajib belajar 13 tahun.

Purbaya menjawab, "Setuju pak, tapi katanya hanya mengkaji. Serius apa enggak nih kita nih?" dan Said menjelaskan bahwa setelah kajian, langkah selanjutnya adalah mempercepat implementasi kebijakan tersebut.

Program Bantuan Pendidikan yang Diperkuat

Purbaya menegaskan, "Siap pak, kita akan kaji dari 12 ke 13 tahun pak." Kebijakan wajib belajar 13 tahun ini akan menjadi bagian dari RKP dan prioritas anggaran 2027. Pemerintah berencana untuk mempercepat pencapaian kebijakan ini melalui penguatan berbagai program bantuan pendidikan yang tepat sasaran.

Bantuan pendidikan yang dimaksud mencakup penyediaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Selain itu, peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan juga akan didukung melalui program prioritas Presiden, seperti Sekolah Rakyat (SR), Sekolah Unggul Garuda (SUGAR), dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Di jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga akan melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk mendukung peserta didik di perguruan tinggi.

// Artikel Terkait