Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat di Jakarta. Dalam upaya memperkuat basis pajak, pemerintah akan fokus pada optimalisasi teknologi, digitalisasi layanan, serta pengawasan terhadap sektor ekonomi informal dan digital. Langkah ini diambil untuk mengatasi proyeksi shortfall pajak yang diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun pada tahun 2026 melalui perbaikan sistem Coretax.
Purbaya menjelaskan strategi jangka menengah pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara dan memastikan bahwa pajak tidak akan dinaikkan dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). "Dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujarnya.
Optimalisasi Teknologi dan Pengawasan Sektor Ekonomi
Untuk memperluas basis penerimaan pajak, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau sektor ekonomi digital, ekonomi bayangan, serta sektor informal. Dalam hal pemasukan negara dari Kepabeanan dan Cukai, Purbaya berencana untuk melakukan digitalisasi layanan dan pengawasan, meningkatkan audit dan penindakan, serta memberantas impor dan barang kena cukai ilegal, sambil tetap memfasilitasi investasi, ekspor, dan hilirisasi.
Prediksi Shortfall Pajak dan Strategi Penanganannya
Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan bahwa realisasi penerimaan pajak pada tahun 2026 hanya akan mencapai Rp 2.310,8 triliun, yang lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Hal ini terungkap saat Menkeu Purbaya mengadakan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dengan demikian, shortfall pajak pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun.
Awalnya, Bendahara Negara memproyeksikan Pendapatan Negara mencapai Rp 3.208,1 triliun atau 101,7 persen dibandingkan target APBN 2026, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 16 persen. "Outlook tersebut didasari antara lain Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 2.631,4 triliun, tumbuh 18,6 persen. Pajak Rp 2.310,8 triliun, tumbuh 20,5 persen yoy," tambahnya.
Untuk mengatasi shortfall pajak, Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan strategi seperti perbaikan pada Coretax, platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. "Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi. Kita ituin lagi," jelasnya.
Selain itu, Purbaya juga akan mengawasi secara ketat kinerja pegawai Pajak, terutama jika terdapat keluhan mengenai kinerja mereka. Ia bahkan memberikan ultimatum kepada pegawai DJP bahwa jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, mereka akan dirumahkan. "Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka enggak kerja dengan bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin," tegas Purbaya.