Sunday, 17 May 2026
Finansial

Purbaya Yudhi Sadewa Ingatkan DJP Agar Tidak Menghukum Peserta Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk member...

N
Naufal Akbar Abdila
11 May 2026 8 pembaca
Purbaya Yudhi Sadewa Ingatkan DJP Agar Tidak Menghukum Peserta Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif.

Purbaya menegaskan bahwa DJP tidak akan mengejar aset wajib pajak yang telah resmi terdaftar dalam program pengampunan pajak tersebut. Ia menyoroti adanya keluhan dari masyarakat yang merasa khawatir bahwa mereka akan diperiksa kembali oleh DJP karena diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta mereka. "Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan," ujarnya dalam sebuah media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Penegasan tentang Tax Amnesty

Purbaya menjelaskan bahwa tidak akan ada tindakan untuk mengejar peserta tax amnesty yang telah terdaftar. "Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyatakan bahwa ada rencana untuk memeriksa peserta Tax Amnesty Jilid II yang diduga tidak mengungkapkan seluruh harta mereka atau tidak memenuhi komitmen repatriasi. "Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu.

Keberlanjutan Informasi Perpajakan

Purbaya menekankan bahwa bagi mereka yang telah mengikuti program tax amnesty, tidak akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap harta yang sudah didaftarkan. "Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelasnya.

Dengan pernyataan ini, diharapkan peserta tax amnesty dapat merasa tenang dan tidak khawatir akan adanya pemeriksaan yang dapat mengganggu kegiatan usaha mereka.

// Artikel Terkait