Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Purbaya Menolak Tanggung Jawab atas Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak disalahkan terkait pemangkasan anggaran transfer ke daerah tahun 2026, yang ia sebut sebagai warisan dari menteri sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

N
Naufal Akbar Abdila
26 June 2026 11 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak untuk bertanggung jawab atas pemotongan anggaran transfer ke daerah yang direncanakan untuk tahun 2026. Ia menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan tersebut merupakan warisan dari masa jabatan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya menegaskan bahwa pemangkasan dana bagi hasil daerah adalah hal yang diperbolehkan secara hukum sesuai dengan kondisi keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru. Dalam sebuah rapat kerja yang disiarkan secara virtual, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan anggaran tersebut sudah ada sejak era Sri Mulyani. Ia dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.

Pernyataan Purbaya tentang Pemangkasan Anggaran

"Bukan saya yang motong itu. Ibu Sri Mulyani duluan. Jadi saya pewaris saja. Jangan salahin saya dong," ungkap Purbaya dengan nada bercanda. Ia juga menyampaikan bahwa saat menjabat, ia mempertanyakan kemungkinan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah, karena sebelumnya tidak ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut. Namun, setelah mempelajari Undang-Undang APBN yang baru, ia menyadari bahwa pemangkasan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kondisi keuangan negara.

"Orang saya bilang ada undang-undang yang setelah itu, Undang-Undang APBN boleh katanya, tergantung kepada kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa ke daerah," tambahnya.

Janji Purbaya untuk Menambah Anggaran

Purbaya juga berjanji kepada pemerintah daerah bahwa anggaran transfer ke daerah dapat ditingkatkan jika harga minyak dunia mengalami penurunan. Ia menjelaskan bahwa harga minyak sempat melonjak akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran, yang menyebabkan harga minyak dunia mencapai lebih dari 100 Dolar AS per barel.

Ia telah merancang kemampuan APBN dengan asumsi harga minyak rata-rata 100 Dolar AS per barel. Jika harga minyak global turun, Purbaya berkomitmen untuk memprioritaskan anggaran bagi daerah. "Kalau turun lets say 75-80 (Dolar AS per barel) sampai akhir tahun berarti kan ada sisa uang tuh. Nanti itu kan sisanya kita mungkin kita utamakan ke daerah ya. Saya mesti lapor ke Pak Presiden ya, ke daerah. Jadi ada ruang untuk itu," tuturnya.

Saat ini, anggaran transfer ke daerah untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 693 triliun, meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

// Artikel Terkait