Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pajak untuk konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dibebaskan hingga mencapai Rp 500 triliun selama periode tiga tahun. Pengumuman ini dilakukan di Kementerian Keuangan dan bertujuan untuk mendukung proses restrukturisasi serta penggabungan perusahaan-perusahaan milik negara.
Dalam pertemuan dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini akan memberikan kelancaran dalam proses konsolidasi BUMN. Ia menilai bahwa potensi pajak sebesar Rp 500 triliun yang hilang tidak menjadi masalah, karena dana tersebut seolah-olah berpindah dari satu kantong ke kantong lainnya. "Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa karena keluar dari kantong kanan ke kiri," ungkapnya.
Waktu Pembebasan Pajak
Purbaya juga memberikan waktu hingga tiga tahun untuk pelaksanaan pembebasan pajak dalam proses konsolidasi BUMN. "Jadi sampai tiga tahun ke depan kalau enggak salah kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi ya. Jadi bisa smooth konsolidasinya jalan," jelasnya.
Apresiasi Terhadap Kebijakan
Pada kesempatan yang sama, Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai COO Danantara, menyatakan bahwa insentif pajak ini khusus berlaku untuk konsolidasi BUMN. Ia memberikan apresiasi terhadap kebijakan relaksasi pajak yang diambil oleh Purbaya. "Tapi intinya adalah Pak Menkeu support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua," tuturnya.