Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilaksanakan melalui pencoblosan oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7), terkait dengan putusan MK nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Puan, yang juga merupakan cucu dari Proklamator RI Soekarno, menyatakan, “Kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” setelah memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa DPR akan menindaklanjuti keputusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai mekanisme pemungutan suara.
Langkah Selanjutnya oleh DPR
Dalam pernyataannya, Puan menjelaskan, “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada.” Keputusan MK yang diambil dalam sidang pada Senin (29/6) lalu, menyatakan bahwa tidak ada kerugian hak konstitusional yang ditemukan baik secara aktual maupun potensial dari pihak pemohon.
Pemohon sebelumnya mengajukan uji materi ke MK terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang menyebutkan frasa secara langsung dan demokratis dalam pelaksanaan pemilihan. Mereka meminta MK untuk menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung, terutama setelah muncul wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pelaksanaan pilkada.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi
MK dalam putusannya menegaskan bahwa mekanisme pilkada hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku. Dengan demikian, keputusan ini menjadi landasan bagi DPR untuk melanjutkan proses pilkada sesuai dengan ketentuan yang ada.