JAKARTA - Dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (14/8), Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa selama periode 2024-2029, legislatif bersama pemerintahan Prabowo Subianto telah berhasil mengesahkan 28 RUU menjadi UU.
Puan menjelaskan bahwa dari 28 RUU tersebut, tiga di antaranya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Sementara itu, sepuluh UU dibahas di Komisi II DPR, tiga UU di Komisi III DPR, dua UU di Komisi VI DPR, satu UU di Komisi VII dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing dua UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. "Badan Legislasi sebanyak tiga Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak satu Undang-Undang," ungkap Puan.
Fokus pada RUU yang Masih Dibahas
Puan juga menekankan bahwa DPR bersama Pemerintah akan memprioritaskan pembahasan terhadap 14 RUU yang masih dalam tahap pembicaraan Tingkat I. Selain itu, DPR RI melanjutkan pembahasan 43 RUU yang berada dalam tahap penyusunan, termasuk RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang menjaring aspirasi publik.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya.
Pentingnya Kualitas Pembentukan UU
Puan menekankan bahwa kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari jumlah aturan yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sebagai cucu Proklamator RI Soekarno, Puan menyadari bahwa selalu ada dinamika dalam setiap proses pembentukan UU. Namun, ia menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah selalu berupaya mencari titik temu agar setiap aturan yang dihasilkan dapat berpihak kepada rakyat.
"Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” tutupnya.