Sunday, 16 August 2026
Finansial

Proyeksi Pendapatan Pajak 2026 Alami Kekurangan Signifikan, Purbaya Ancaman Pemecatan Pegawai DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak tahun 2026 akan mencapai Rp 2.310,8 triliun, jauh di bawah target APBN, yang berpotensi menyebabkan kekurangan hingga Rp 46,9 trili...

I
Intan Permatasari
13 July 2026 94 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa estimasi penerimaan pajak untuk tahun 2026 diperkirakan hanya sebesar Rp 2.310,8 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 2.357,7 triliun. Proyeksi ini disampaikan saat Purbaya menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di mana potensi shortfall pajak diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun.

Awalnya, Menteri Keuangan memprediksi bahwa Pendapatan Negara akan mencapai Rp 3.208,1 triliun atau setara dengan 101,7 persen dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 16 persen. "Outlook tersebut didasari antara lain Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 2.631,4 triliun, tumbuh 18,6 persen. Pajak Rp 2.310,8 triliun, tumbuh 20,5 persen yoy," jelasnya.

Strategi Mengatasi Kekurangan Pendapatan Pajak

Untuk mengatasi potensi shortfall pajak tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan perbaikan pada sistem Coretax, yang merupakan platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi. Kita ituin lagi," ungkapnya dalam sesi terpisah.

Pemantauan Kinerja Pegawai Pajak

Selain memperbaiki sistem Coretax, Purbaya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pegawai pajak. Ia menyatakan bahwa jika ada pegawai yang tidak memenuhi kinerja yang diharapkan atau menerima keluhan dari masyarakat, tindakan tegas akan diambil. "Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka enggak kerja dengan bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin," tegas Purbaya.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Keuangan berharap dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan menghindari kekurangan yang signifikan pada tahun 2026.

// Artikel Terkait