Sunday, 16 August 2026
Finansial

Prioritas Kuota Produksi Minerba 2026 untuk Perusahaan Pembayar Royalti Tertinggi

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan prioritas dalam penyesuaian kuota produksi minerba kepada perusahaan yang menyetor royalti terbesar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga komodita...

D
Doni Setiawan
04 August 2026 58 pembaca
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan perusahaan yang memberikan kontribusi royalti terbesar dalam penyesuaian kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menjaga harga komoditas tetap stabil di pasar internasional.

Bahlil menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026, pemerintah memilih untuk tidak mengungkapkan besaran perubahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari gejolak harga komoditas di pasar global. "Ada (perubahan kuota). Tapi jangan tanya saya berapa perubahannya. Karena begitu saya sampaikan, keluar di media, harga bisa gejolak lagi. Jadi tidak semua hal harus saya sampaikan," ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (4/8/2026).

Prioritas untuk Pembayar Royalti Tinggi

Perusahaan yang memiliki tingkat pembayaran royalti yang lebih tinggi akan mendapatkan prioritas dalam penambahan kuota produksi. Kebijakan ini dianggap lebih menguntungkan bagi negara dibandingkan memberikan porsi produksi yang sama kepada semua pelaku usaha. "Saya harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong. Mana lebih bagus, kamu ada punya perusahaan 10 nih, ada tiga perusahaan yang bayar royaltinya 19 persen, ada tujuh perusahaan yang bayar royaltinya taruhlah contoh 11 persen. Kamu prioritaskan yang mana?" jelas Bahlil.

Ia menambahkan bahwa pengaturan produksi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga komoditas. Saat ini, Indonesia menguasai sekitar 43% perdagangan batu bara dunia dari total pasar global yang mencapai sekitar 1,3 miliar ton per tahun, sehingga kebijakan produksi memiliki dampak signifikan terhadap harga internasional.

Optimalisasi Penerimaan Negara

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada volume produksi, tetapi juga pada nilai ekonomi yang diperoleh negara. Produksi yang lebih rendah dengan harga jual yang lebih tinggi dapat menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar. Sebagai contoh, produksi batu bara sebesar 800 juta ton dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp130 triliun, sedangkan produksi hingga 1 miliar ton hanya memberikan PNBP sekitar Rp120 triliun karena penurunan harga.

"Barang kita ini enggak boleh murah. Itu yang disebut dengan kemandirian dalam mengelola sumber daya alam kita untuk mewujudkan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya. Dengan skema ini, pemerintah berharap pengelolaan kuota produksi minerba dapat menjaga stabilitas harga komoditas nasional serta memaksimalkan penerimaan negara melalui optimalisasi royalti dan PNBP.

// Artikel Terkait