JAKARTA – Pihak kepolisian telah mengambil keputusan untuk tidak menahan pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Karina Ranau, yang merupakan istri dari mendiang Epy Kusnandar. Meskipun pria tersebut sebelumnya sempat diamankan selama 24 jam, kini ia hanya diwajibkan untuk melapor sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
Keputusan Polisi Berdasarkan Kooperatifnya Pelaku
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan pelaku diambil karena sikap kooperatif yang ditunjukkan selama pemeriksaan. Selain itu, pihak penyidik juga telah mengetahui identitas dan alamat pelaku. "Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," ungkap Mansur di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026).
Wajib Lapor dan Kemungkinan Penahanan
Mansur menambahkan bahwa pelaku diwajibkan untuk melapor ke kantor polisi sebanyak dua kali dalam seminggu. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan jika hasil gelar perkara menunjukkan arah yang memerlukan tindakan tersebut. "Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," jelasnya.