Jakarta - Majelis Nasional Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan orang dewasa yang menderita penyakit terminal untuk mengakhiri hidup mereka dengan bantuan medis. Keputusan ini merupakan hasil dari perdebatan panjang mengenai hak untuk mengakhiri hidup, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun undang-undang ini telah disetujui oleh parlemen, penerapannya masih harus melalui proses peninjauan akhir untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi Prancis.
Legislasi ini merupakan bagian dari proyek hukum yang pertama kali diusulkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, lebih dari tiga tahun yang lalu. Prancis kini menghadapi tantangan penuaan populasi dengan meningkatnya jumlah pasien yang memerlukan perawatan untuk penyakit kronis.
Pernyataan Presiden Macron
“Pada tahun 2022, saya berkomitmen untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan rasa hormat penuh terhadap demokrasi kita, komitmen tersebut kini telah terpenuhi,” ungkap Emmanuel Macron dalam unggahannya di media sosial X.
Prancis, yang memiliki tradisi budaya Katolik yang kuat, telah lama berjuang dengan isu-isu hukum, medis, moral, dan agama terkait hak untuk mati. Sebelumnya, undang-undang hanya memperbolehkan dokter memberikan obat penenang dosis tinggi kepada pasien terminal hingga mereka meninggal secara alami, namun melarang keras praktik bunuh diri dengan bantuan medis dan euthanasia.
Persyaratan Ketat untuk Euthanasia
Menurut laporan dari APNews, undang-undang baru ini pada dasarnya memfasilitasi tindakan bunuh diri yang dibantu secara medis dengan memberikan izin kepada pasien untuk menerima dan meminum obat mematikan tersebut. Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah Prancis menetapkan sejumlah syarat administrasi dan medis yang ketat, antara lain:
- Identitas dan Usia: Pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan merupakan warga negara Prancis atau penduduk resmi.
- Kondisi Medis Kronis: Pasien harus didiagnosis dengan penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan, berada pada tahap lanjut atau terminal, serta mengalami rasa sakit fisik yang parah yang tidak dapat diredakan.
- Kehendak Bebas: Permintaan harus diajukan dengan kesadaran dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Anggota parlemen Prancis menekankan bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk semua jenis penderitaan. Pihak medis sepakat bahwa penderitaan psikologis atau mental saja tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kematian medis. Individu dengan gangguan psikiatri yang parah serta penderita penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini.
Prosedur pengajuan permohonan juga memakan waktu. Setelah pasien mengajukan permohonan, tim profesional kesehatan memiliki waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Jika disetujui, pasien harus menjalani masa refleksi diri selama minimal dua hari sebelum mengonfirmasi keputusan akhir mereka.
Setelah seluruh proses hukum selesai, pasien dapat memilih lokasi untuk mengakhiri hidup mereka, baik di rumah pribadi maupun di fasilitas kesehatan, dengan didampingi oleh orang-orang terkasih. Pada hari yang ditentukan, dokter atau perawat harus hadir untuk memastikan pasien tidak berubah pikiran serta siap untuk mengintervensi jika terjadi komplikasi medis. Semua biaya terkait prosedur medis ini akan ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan nasional Prancis.